Sampai saat ini paradigma yang dipakai oleh Pemerintah dalam hal pengelolaan sampah, umumnya masih sangat konvensional/ kuno “KUMPUL – ANGKUT – BUANG”.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir ini
sudah saatnya di tinggalkan dan diganti dengan paradigma baru “PILAH – KUMPUL – JUAL”.
Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber
KLIK UNTUK MEMBACA
1. SAMPAH
Tugas Individu Kimia ! Cara Penanggulangan Limbah Sampah Plastik !!
Cara Mengatasi Limbah sampah Plastik !!
Apa
bila di suatu daerah terkena dampak dari limbah yang di hasilkan oleh
pabrik-pabrik yang berdiri di daerah tersebut yang membuang limbah
olahannya di sembarang tempat , maka cara kita untuk mengatasi masalah
tersebut tergantung jenis limbah yang mencemari daerah tersebut , contoh
:
1. Cara mengatasi Limbah Plastik
Latar Belakang
Pada zaman sekarang manusia tidak dapat lepas dari yang namanya plastic. Plastik selalu digunakan dalam berbagai keperluan sehari-hari. Misalnya untuk tempat minuman, membungkus
1. Cara mengatasi Limbah Plastik
Latar Belakang
Pada zaman sekarang manusia tidak dapat lepas dari yang namanya plastic. Plastik selalu digunakan dalam berbagai keperluan sehari-hari. Misalnya untuk tempat minuman, membungkus
SEKILAS TENTANG BANK SAMPAH
Bank sampah sama dengan bank lainnya yaitu merupakan suatu tempat
yang digunakan untuk menabung. Namun tentu saja bukan uang yang ditabung
di bank sampah, melainkan sampah. Sampah yang ditabung harus sudah
dipilah terlebih dahulu, misalnya dipilah berdasarkan jenisnya seperti
botol plastik, plastik, kertas, kardus, dan lain sebagainya.
Keterlibatan seseorang dalam bank sampah dimulai dengan mendaftarkan
diri sebagai nasabah. Nasabah Bank Sampah akan mendapat buku tabungan
yang harus dibawa setiap menabung. Proses menabung sampah diantaranya :
Perilaku masyarakat pada sampah
Pola perilaku dalam memperlakukan sampah adalah prinsip dasar dalam mengelola sampah
yang ramah lingkungan. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada
pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan
sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber dana yang mempunyai nilai
ekonomis dan dapat dimanfaatkan. Pemanfataan sampah yang bernilai ekonomis
misalnya dapat dijadikan kompos dan pakan ternak. Adapun prinsip utama yang benar
dalam
Indonesia pencetus pertama bank sampah di dunia
Pimpii hanya berkelakar, namun jika tidak ada yang menyanggah maka klaim Bank Sampah pertama dan satu-satunya di dunia cuma ada di Indonesia tentu benar adanya.
Bank Sampah. Benar! Bank yang satu ini
memang Bank tempat menabung sampah dalam arti yang sebenarnya. Lebih
jelas lagi, nasabah menabungkan sampah mereka di Bank tersebut.
SAMPAH
Pada dasarnya selama ini sampah dipandang sebagai barang/bahan yang dibuang/terbuang atau dengan kata
lain bahwa sampah merupakan hasil aktivitas manusia yang sudah tidak
terpakai sebagaimana disimpulkan dari beberapa definisi yang diungkapkan beberapa ahli .
Berikut ini kami kutip pengertian dan definisi sampah menurut beberapa ahli :
SUBSTANSI PENTING DARI Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Kementerian Lingkungan Hidup, pada tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012. Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.
Solusi Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul – angkut – buang menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan terprogram.
Langganan:
Postingan (Atom)