Perilaku masyarakat pada sampah

Pola perilaku dalam memperlakukan sampah adalah prinsip dasar dalam mengelola sampah yang ramah lingkungan. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber dana yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan. Pemanfataan sampah yang bernilai ekonomis misalnya dapat dijadikan kompos dan pakan ternak. Adapun prinsip utama yang benar dalam
mengelola sampah adalah mencegah timbulnya sampah, menggunakan ulang sampah serta mendaur ulang. Jika prinsip ini dijalankan dengan benar dan konsisten, maka akan mendatangkan hasil akhir yang nyata. Pengelolaan sampah yang benar pada akhirnya akan mengurangi polutan, mendatangkan manfaat ekonomi dan menjadikan lingkungan bersih. Jika lingkungan bersih otomatis kesehatan masyarakat juga terjaga.
Namun merubah kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah seperti prinsip diatas tidaklah mudah. Masyarakat kita secara kultural sudah terbiasa membuang sampah langsung ke tempat pembuangan sampah.
Bahkan telah menjadi lumrah, kebiasaan masayarakat kita yang seenaknya membuang sampah tidak pada tempatnya.
Beberapa masyarakat yang sadar lingkungan biasanya telah memilah jenis sampah. Sampah basah dipisahkan dari sampah kering. Tetapi oleh petugas pengangkut sampah, biasanya malah mencampur kembali sampah yang telah dipilah tersebut. Hal ini terjadi, karena kebanyakan gerobak pengangkut sampah tidak memiliki fasilitas pemisah sampah tersebut. Adapula warga masyarakat yang mengumpulkan sampah kering untuk dijual, tetapi kegiatan ini belum maksimal karena masih dilakukan secara individu dan tidak terkoordinir secara terpadu dan sistimatis.
Kondisi ini juga diperparah oleh belum adanya lembaga yang menangani pengelolaan sampah dari hulu ke hilir atau secara keseluruhan/komprehensif yang berkesinambungan dan yang mempunyai nilai tambah pada aspek sosial, ekomomi, kesehatan dan lingkungan. 
Masih minimnya sosialisasi atas penerapan Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, juga memberikan kontribusi minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan benar.