Sampai saat ini paradigma yang dipakai oleh Pemerintah dalam hal pengelolaan sampah, umumnya masih sangat konvensional/ kuno “KUMPUL – ANGKUT – BUANG”.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir ini
sudah saatnya di tinggalkan dan diganti dengan paradigma baru “PILAH – KUMPUL – JUAL”.
Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber
daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri dsb.
daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri dsb.
Melihat
adanya kebutuhan untuk menemukan solusi berbagai masalah pengelolaan
sampah diatas, muncul sebuah gagasan baru yang dikenalkan dengan METODA 3
R, yaitu REDUCE (mengurangi timbulan sampah), REUSE (menggunakan kembali) dan RECYCLE (mendaur ulang).
Konsep
ataupun metoda 3 R ini dimaksudkan tidak untuk merubah secara total
metode konvensional yang telah dilakukan oleh Pemerintah, namun bisa
saling melengkapi, sehingga memperoleh hasil pengelolaan sampah yang
lebih optimal. Karena dengan pengelolaan sampah yang dilakukan secara
terintegrasi, menggabungkan pengelolaan sampah konvensional dengan
pengelolaan sampah pilah 3R ini, maka paradigma pengelolaan sampah akan
semakin maju dan berkembang.